Ditambahkan Ketut, memang sudah seharusnya posisi puncak kepemimpinan di Kejagung tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu. Dalam lima tahun terakhir, posisi Jaksa Agung yang bukan berasal dari partai politik telah menunjukkan dedikasi terhadap penegakan hukum yang murni, yakni di bawah naungan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Sebagaimana yang telah berjalan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan dilakukan murni untuk kepentingan hukum, tanpa adanya campur tangan politik,” kata Ketut.
Dengan adanya putusan MK, menurutnya membuka peluang bagi jajaran jaksa yang berprestasi untuk memimpin. Sehingga tercipta regenerasi di tubuh Korps Adhyaksa.
(Arief Setyadi )