Simpan Sabu, 2 Mekanik di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Ponsius Econg, Jurnalis
Senin 04 Maret 2024 19:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kata dia, juga turut diamankan saat penangkapan para pelaku tersebut. Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa narkoba adalah musuh yang harus diperangi demi masa depan bangsa. Dirinya berharap, masyarakat bisa bekerja sama memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba," tandasnya.

Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya