MANGGARAI BARAT - Polisi menciduk 2 mekanik bengkel mobil di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos AD Siok mengungkapkan bahwa 2 mekanik tersebut berinisial H (34) dan A (32), warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat," kata Iptu Siok, Senin (4/3/2024).
Iptu Siok menuturkan bahwa operasi penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, Sabtu 2 Maret 2024, tak lama usai memperoleh informasi dari masyarakat.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap Iptu Soik.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 klip plastik bening berukuran kecil yang berada di dalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku," lanjutnya.
Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kata dia, juga turut diamankan saat penangkapan para pelaku tersebut. Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa narkoba adalah musuh yang harus diperangi demi masa depan bangsa. Dirinya berharap, masyarakat bisa bekerja sama memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba," tandasnya.
Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
(Fakhrizal Fakhri )