"Sejauh ini juga asistensi diberikan sejak awal hingga saat ini oleh direktorat tindak pidana koupsi Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Diketahui, MAKI menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto; dan Kajati DKI Narendra Jatna terkait penangaman kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut alasan diajukannya gugatan praperadilan dikarenakan Kapolri dan Kapolda dianggap telah menghentikan proses penyidikan secara tidak sah dengan tak menahan Firli Bahuri
"Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ucapnya.
"Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap FB," sambung Boyamin.