Sidang Paripurna, DPR Diminta Gunakan Hak Angket untuk Klarifikasi Kecurigaan Terkait Penyelenggaraan Pemilu

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 11:23 WIB
DPR diminta menggunakan hak angket terhadap penyelenggaraan Pemilu. (Foto: MPI)
Share :

Dia juga menilaj bahwa DPR RI perlu merespon munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, tambah dia, hak angket merupakan hak konstitusional.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tutupnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya