Komite Perpres 32/24 Bertugas Awasi Tanggung Jawab Platform Digital

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 15:01 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: MPI)
Share :

Platform digital juga dijelaskan Ninik harus memberikan upaya terbaik untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung berita yang berkualitas serta mau bekerja sama dengan perusahan-perusahan pers.

"Apa yang diminta di dalam pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 inilah nanti yang akan menjadi tanggung jawab komite untuk membantu dan memastikan perusahaan platform menjalankan tugas dengan aktivitas upaya terbaiknya dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Meski demikian, Ninik mengungkapkan Dewan Pers dengan jajaran seluruh perusahaan pers juga melakukan upaya-upaya terbaik agar perusahaan pers yang belum terverifikasi melakukan upaya percepatan.

"Kami terus melakukan pendampingan, melakukan penguatan termasuk pendampingan terhadap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual perusahaan pers yang selama ini belum memenuhi persyaratan. Karena di Pepres ini status terverifikasi menjadi syarat utama untuk dapat bekerja sama (dengan perusahaan platform digital)," jelas Ninik.

Ninik berharap dengan lahirnya Perpres ini bukan hanya memberikan dukungan kepada perusahaan pers yang selama ini sudah mampu melakukan negosiasi dan kontrak dengan perusahaan platform saja.

"Tetapi berharap komite ini nanti bisa memfasilitasi kemudahan bagi kawan-kawan perusahaan pers yang selama ini belum melakukan kerja sama dengan perusahaan platform dengan kedua belah pihak mendapatkan porsi keadilan yang sama," pungkas Ninik Rahayu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya