Komisi VII DPR RI Segera Panggil Bahlil Lahadalia Terkait Permainan Izin Tambang

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 17:33 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan pihaknya segera memanggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk meminta klaifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam permainan izin tambang.

"Kita akan panggil. Inikan semuanya berproses, jadwal kegiatan abis ini rapat. Secepatnya (akan dipanggil Komisi VII). Apalagi sudah menjadi isu kayak begini," kata Sugeng saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Sugeng menyebutkan bahwa Komisi VII DPR telah mencatat kemungkinan terjadinya potensi tata kelola yang kurang baik dalam hal tambang. Apalagi, setelah kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

 BACA JUGA:

"Bayangkan, namanya satgas itu hanya dengan Keppres mempunyai wewenang yang luar biasa, bahkan melampaui 3 kementerian. Setidaknya untuk kasus misalnya masalah izin usaha pertambangan, siapa, Kementerian ESDM, Kementerian LHK. Bahkan juga kementerian ATR BPN namanya HGU kan dikeluarkan kementerian ATR BPN," ucap Sugeng.

Bahkan, kata Sugeng, pihaknya telah mendengar permasalahan terkait izin tambang dalam rapat Komisi VII DPR RI. Ia berkata, pihaknya telah melihat adanya potensi abuse of power dalam Satgas yang dipimpin Bahlil.

"Dari awal dalam rapat-rapat kami di Komisi VII termasuk dengan asosiasi-asosiasi pertambangan wah sudah geger-gegeran, kita menandai akan bisa terjadinya abuse of power. Kami sudah dari sejak awal tidak setuju namanya satgas itu, kita kembalikan kepada ini semula," tuturnya.

 BACA JUGA:

Informasi permainan izin tambang, sebelumnya disiarkan dalam konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul 'Main Upeti Izin Tambang'.

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyampaikan, Bahlil keberatan dengan pemberitaan tersebut. Atas dasar itu, Tina menyampaikan, pihaknya telah melaporkan salah satu media nasional ke Dewan Pers yang mengabarkan dugaan tersebut, karena dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik.

"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," sambungnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya