"Dari awal dalam rapat-rapat kami di Komisi VII termasuk dengan asosiasi-asosiasi pertambangan wah sudah geger-gegeran, kita menandai akan bisa terjadinya abuse of power. Kami sudah dari sejak awal tidak setuju namanya satgas itu, kita kembalikan kepada ini semula," tuturnya.
BACA JUGA:
Informasi permainan izin tambang, sebelumnya disiarkan dalam konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul 'Main Upeti Izin Tambang'.
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyampaikan, Bahlil keberatan dengan pemberitaan tersebut. Atas dasar itu, Tina menyampaikan, pihaknya telah melaporkan salah satu media nasional ke Dewan Pers yang mengabarkan dugaan tersebut, karena dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik.
"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," sambungnya.
(Salman Mardira)