Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Yanto, pihaknya langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Letter T (Astag) dan sebuah kunci tempel merk Choho.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” ujar Yanto.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, saat ini terduga pelaku AN sudah diamankan di Polsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan. Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Awaludin)