Fahzal memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengahdirkan lagi para terdakwa ke persidangan yang dijadwalkan Rabu 13 Maret 2024
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari rabu lagi tanggal 13 maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," ujarnya.
BACA JUGA:
SYL telah didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselen serta badan yang berada di lingkungan Kementan.
Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umrah.
(Salman Mardira)