Pelaku Pembobolan KMT Commuter Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 05:35 WIB
Share :

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku pembobolan top up Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter berinisial AAH (21) dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 tahun penjara," kata Arya dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/3/2024).

Arya menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik.

"Langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut," ujarnya.

Arya mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.

Sebelumnya, pemuda berinisial AAH (21) asal Cipayung, Kota Depok ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok setelah membobol top up Kartu Multi Trip (KMT) KRL Commuter Line. Pelaku berhasil meraup keuntungan Rp12,4 juta.

"Pelaku mengisi saldo atau top up kartu dengan menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi Http Canary dengan metode pembayaran aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access sehingga pembayaran/tagihan administrasi hanya Rp1 setiap top up, sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp12,4 juta dari 25 kali Top Up dengan pembayaran Rp25," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Senin (4/3/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya