Pelaku Pembobolan KMT Commuter Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 05:35 WIB
Share :

Sebelumnya, pemuda berinisial AAH (21) asal Cipayung, Kota Depok ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok setelah membobol top up Kartu Multi Trip (KMT) KRL Commuter Line. Pelaku berhasil meraup keuntungan Rp12,4 juta.

"Pelaku mengisi saldo atau top up kartu dengan menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi Http Canary dengan metode pembayaran aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access sehingga pembayaran/tagihan administrasi hanya Rp1 setiap top up, sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp12,4 juta dari 25 kali Top Up dengan pembayaran Rp25," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Senin (4/3/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya