TANGSEL - Polisi telah menetapkan status tersangka pada H (68), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). H dijerat karena kepemilikan senjata api di kediamannya.
"Sudah naik jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu (06/03/24).
Pihak kepolisian telah mengamankan dua Senjata api jenis revolver dan defender dilengkapi peluru, 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir peluru.
Selain itu terdapat 1 granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 buah peluru kecil kaliber yang belum diketahui.