Dari pengakuan H, senjata api itu merupakan peninggalan dari orang tuanya. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut. H dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat.
"Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," jelas Wendi.
Polisi masih terus mendalami motif pelaku menyimpan senjata api dan granat di kediamannya. Belum diketahui pula apakah HE pernah menggunakan senjata itu sebelumnya.
"Masih didalami (motif). Penyidik fokus ke kasusnya, hal-hal lain akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik," pungkasnya.
(Awaludin)