Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung Besok

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 14:15 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)
Share :

Djuhandhani menjelaskan, Polri tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut karena mereka dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ucapnya.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti bahwa berkas perkara kasus tersebut memang sudah lengkap.

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya