Usut Remaja Tewas saat Tawuran di Bangka, Polisi Tangkap 4 Bocah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 19:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menciduk 4 bocah yang terlibat dalam kasus tewasnya seorang remaja berinisial SA (20) saat terjadi tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dua orang merupakan pelaku pembacokan, sementara dua lainnya admin Instagram yang memprovokasi aksi tawuran.

"Kami telah menangkap dua anak yang merupakan pelaku (pembacokan) dan dua anak lainnya yang merupakan admin akun Instagram," ujar Kapolsek Mampang, Kompol David Yunior Kanitero pada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, pelaku utama yang membacok korban merupakan anak berinisial DR, di mana dirinya diciduk di Tegal, Jawa Tengah. Kemudian polisi kembali menciduk admin Instagram berinisial MRF. Sedangkan, dua sisanya, yakni FR yang turut membantu DR saat membacok korban dan RI yang merupakan admin Instagram sekolah kubu lawan menyerahkan diri pada polisi.

Adapun kedua kubu itu, kata dia, melakukan aksi tawuran pascakeduanya saling janjian bertemu melalui akun medsos Instagram hingga WhatsApp. Adapun pelaku utama pembacokan, DR sempat kabur hingga ke daerah Tegal setelah membacok korban

"Pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian, saat pagi harinya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya mengetahui dia berada di Tegal (bersembunyi di tempat keluarganya) dan kami tangkap di sana," tuturnya.

Dia menambahkan, DR juga sempat membawa kabur motor korban lantaran menilai motor itu sebagai 'barang rampasan perang'. Namun, motor tersebut akhirnya dibuang pelaku di sebuah taman kawasan Cilandak.

"Betul (dibawa kabur), ibaratnya itu barang rampasan karena menang perang, tapi motor pun pelaku buang, kami amankan di salah satu kebun kosong," katanya.

Kini, empat remaja tanggung yang terlibat dalam aksi tawuran hingga menewaskan 1 orang berinisial SA dan 2 orang luka-luka berinisial MS dan RA itu disangkakan Pasal 355 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP Lebih Subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya