JAKARTA - Warga DKI Jakarta mengungkapkan kekecewaan dengan pemerintah provinsi yang memangkas penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Warga juga mengeluh minimnya sosialisasi pemangkasan tersebut.
Hal itu diungkapkan warga saat mengantre untuk mengurus problematika KJP dan KJMU di Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2024). Terlihat ada ratusan warga mengantre untuk dapat layanan hari ini.
Seorang warga Salemba, Jakarta Pusat, Ratna (49) menjelaskan dirinya terpaksa mengantre sejak pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB, agar bisa mengurus problematika KJMU anaknya yang diblokir tiba-tiba. Ia mengatakan KJMU anaknya harus didaftarkan ulang secara daring namun terkendala karena selalu gagal.
BACA JUGA:
"Saya berpesan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta atau pejabat terkait, apabila ada kebijakan KJP atau KJMU terbaru, tolong disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Ratna di P4OP Disdik DKI Jakarta.
Ratna mengatakan kebijakan baru tersebut membuat heboh masyarakat karena tidak adanya pemberitahuan sebelumnya. Terlebih, banyak orang tua dan mahasiswa yang gagal mendaftar ulang KJMU tersebut karena ketidakpahaman mengakses laman pendaftaran secara daring.
"Kita perlu diinformasikan karena masih banyak masyarakat yang gaptek, jadi kita bisa memahami cara proses pengurusan barunya," jelas Ratna.
BACA JUGA:
Ratna mengatakan banyak rekan putranya, yang menjadi terhenti pembiayaan kuliahnya di saat penyelesaian skripsi. Ia mengatakan, banyak mahasiswa penerima KJMU yang mengalami gangguan psikologis karena trauma tiba-tiba KJMU-nya diputus.
"Jangan tiba-tiba penerapan aturan baru ini dipaksakan. Soalnya ada rekan anak saya jadi terganggu mentalnya karena diputus KJMU-nya, sementara dia tidak mampu. Padahal dia sudah bekerja," ucap Ratna.
Diketahui, Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Iman Satria mengungkapkan anggaran Kartu Jakarta Pintar ( KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada 2024 berkurang drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Dari Rp360 miliar pada 2023 menjadi Rp180 pada tahun ini.
"Jadi begini Komisi E akan RDP (Rapat Dengar Pendapat) Kamis pekan depan untuk melihat terkait anggarannya yang terbatas tahun 2024 jauh lebih rendah," kata Iman menanggapi polemik pencabutan KJP Plus dan KJMU kepada awak media, Kamis 7 Maret 2024.
(Salman Mardira)