Kasus PPLN Kuala Lumpur, Polri: Satu Orang Masih Buron

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2024 13:06 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Betul (satu tersangka) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka DPP, tidak akan mengganggu proses peradilan. Terlebih, tersangka MKM saat ini tengah diburu.

Adapun tersangka buron tersebut berinisial MKM, dan merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur.

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya