Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Makzulkan Jokowi, Ini Penjelasannya

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2024 13:54 WIB
Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan jalur hukum ialah menyangkut apakah perhitungan suara pada Pemilu 2024 sah atau tidak. Yang kemungkinan berakibat pada terjadinya putaran kedua dalam pemungutan suara.

"Saya ingin tegaskan lagi bahwa kalau jalur politik dan jalur hukum itu konsekuensinya berbeda. Kalau jalur hukum, itu konsekuensinya adalah pemilu, atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak yang ditetapkan oleh KPU," katanya.

"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, Pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya