JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dengan vonis tetap 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Segera kita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (8/3/2024).
Meski demikian Kejagung belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut. Dia menyebut eksekusi biasanya paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.
BACA JUGA:
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Putusan tersebut menolak kasasi keduanya, sehingga keduanya tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat 1 Maret 2024.