Parah! Kakek 62 Tahun di Lampung Pamer Kemaluan kepada Anak Tetangganya

Yuswantoro, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2024 17:50 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

LAMPUNG TIMUR - Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, menangkap seorang pria diduga melakukan aksi pornografi.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili menyampaikan, inisial tersangka adalah SM (62) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pada pertengahan Januari 2024 lalu, diduga nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnnya, kepada putri tetangganya, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

"Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam," kata Holili, Sabtu (9/3/2024).

Selanjutnya, kata dia, rekaman tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 36 KUHPidana Jo pasal 10 UU no. 43 Tahu. 2008 tentang pornografi," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya