Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 36 KUHPidana Jo pasal 10 UU no. 43 Tahu. 2008 tentang pornografi," pungkasnya.
(Awaludin)