Parah! Kakek 62 Tahun di Lampung Pamer Kemaluan kepada Anak Tetangganya

Yuswantoro, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2024 17:50 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 36 KUHPidana Jo pasal 10 UU no. 43 Tahu. 2008 tentang pornografi," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya