Jokowi Diminta Evaluasi Bahlil jika Terlibat Kasus Dugaan Suap Izin Tambang

Widya Michella, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2024 16:00 WIB
Jokowi dan Bahlil/Foto: Antara
Share :

JAKARTA -Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait untuk memeriksa Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia terkait dugaan keterlibatannya dalam permainan izin tambang.

Menurutnya, jika benar maka tindakan Bahlil tersebut sangat merugikan negara karena akan menyuburkan pertambangan ilegal di Indonesia.

"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini." Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara," kata Fahmy, Minggu (10/3/2024).

"Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,"sambungnya.

Fahmy menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

"Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM. Kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU," tegas dia.

Lantas jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus melakukan evaluasi dan memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

"Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri," ucap Fahmy.

Penegakkan hukum ini penting, apalagi menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk.

"Di sisi lain, DPR juga harus memberikan tekanan agar KPK bertindak, tanpa harus menunggu Jokowi,"tutupnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyampaikan, Bahlil keberatan dengan pemberitaan tersebut dan membantahnya.

Atas dasar itu, Tina menyampaikan, pihaknya telah melaporkan salah satu media nasional ke Dewan Pers yang mengabarkan dugaan tersebut, karena dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya