JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal belum ditahannya Firli Bahuri di kasus pemerasaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (13/3/2024) ini. Namun, sidang ditunda pekan depan lantaran tak dihadiri pihak Mabes Polri.
"Kita tunda 1 minggu sampai dengan hari Rabu tangal 20 Maret 2024 dengan pemanggilan Termohon II," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan, Rabu (13/3/2024).
Sidang yang diajukan MAKI itu digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan pada Rabu siang menjelang sore tadi. Namun, dalam persidangan, hanya dihadiri Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon 1 atau Kapolda Metro Jaya dan Tim Jaksa mewakili Termohon 3 atau Kajati DKI, sedangkan Divkum Mabes Polri yang mewakili Termohon 2 atau Kapolri tak hadir.
Adapun sidang tersebut digelar pasca MAKI mengajukan permohonan praperadilan tentang belum ditahannya Eks Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Ada 3 pihak yang digugat MAKI, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.
Gugatan itu diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan lantaran Firli Bahuri tak kunjung dilakukan penahanan. Padahal, kasusnya telah berjalan selama 3 bulan lamanya.
(Arief Setyadi )