BANDUNG - Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) periode 2021-2025, Gembong Primadjaja membantah surat edaran yang mendesak pihak kampus untuk memberikan klarifikasi terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Gembong mengatakan, pernyataan sikap tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya alias ilegal. Sebab, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau memberikan pernyataan sikap seperti itu.
“Ya terkait surat edaran itu, itu adalah surat mengatasnamakan IA ITB secara ilegal," ucap Gembong saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Oleh karena itu, pihaknya pun akan memproses hal tersebut secara hukum. Mengingat, IA ITB merupakan sebuah organisasi yang diakui oleh Kemenkumham dan PTUN.
“Kami akan memprosesnya secara hukum, karena kami tidak pernah membuat itu, dan yang menandatangani itu bukan Ketua Umum Ikatan Alumni ITB sesuai dengan hasil putusan kongres dan kemudian dikuatkan oleh Kumham, dan kemudian ada putusan PTUN juga,” katanya.
“Jadi, clear itu mengatasnamakan IA ITB secara tidak sah,” tambahnya.
Gembong menyebut, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian atas pemalsuan identitas.
“Kami akan melaporkan ke polisi karena ini sudah pemalsuan identitas dan juga ini dia bisa kena UU ITE, karena disebarluaskan melalui media elektronik tanpa melakukan dan mengatasnamakan kami,” tandasnya.