KPK Periksa Otak Pungli Rutan dan 7 Saksi Lain, Dalami Pembagian Uang

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 13:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menambahkan, kedelapan saksi juga didalami penentuan besaran nominal uang hasil pungli yang dibagikan kepada para tersangka.

"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.

Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai 'otak' dari terstrukturnya pungli rutan KPK. "Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta.

Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya