Sekjen DPR Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 16:13 WIB
Indra Iskandar. (Foto: Sutikno/MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI, Kamis (14/3/2024).

Usai diperiksa tim penyidik KPK, Indra enggan banyak berkomentar. Ia tak menghiraukan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik.

"Tanya penyidik," kata Indra usai pemeriksaan.

 BACA JUGA:

Berdasarkan informasi, Indra keluar gedung merah putih KPK pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 14.26 WIB. Ia masuk ke gedung merah putih KPK sekira pukul 08.39 WIB.

Sekadar informasi, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yanh dimaksud.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

 BACA JUGA:

Ali menyebutkan, pihaknya pun telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut keluar dari wilayah NKRI.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya