Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Santri di Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 01:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

LAMPUNG SELATAN - Polisi menetapkan AR (17) sebagai tersangka penganiayaan yang berujung tewasnya salah seorang santri berinisial MF (16) usai mengikuti ujian kenaikan sabuk pencak silat di Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Kami menetapkan status tersangka terhadap satu orang berinisial AR. Dimana tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali. Dan hasil autopsi, menunjukan benar ada luka pada bagian dalam perut korban," ujar Yusriandi dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Yusriandi menuturkan, tersangka merupakan pelatih dan juga masih berstatus santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

"AR ini merupakan pelatih dan juga santri senior di Pondok Pesantren tersebut. Motif daripada kasus ini adalah punishment yang sudah menjadi tradisi bagi perguruan pencak silat ponpes tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya