Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Penjara Penganiaya Santri Ponpes di Kediri

Afnan Subagio , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |22:39 WIB
Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Penjara Penganiaya Santri Ponpes di Kediri
Pelaku penganiayaan santri (Foto: MPI)
A
A
A

KEDIRI - Perkara penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang dilakukan oleh temannya sesama santri hingga mengakibatkan Bintang Balqis Maulana meninggal dunia masuk babak akhir.

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memvonis dua terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AK dan AF.

Keduanya divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.

Salah seorang JPU, Nanda Yoga Rohmana mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi kepada pimpinan atas hasil vonis yang dibacakan majelis hakim. "Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU," kata dia, Rabu (27/3/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement