Diperiksa Komnas HAM, Usman Hamid Harap Kasus Munir Dinyatakan Pelanggaran HAM Berat

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 14:22 WIB
Usman Hamid. (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Salah satu eks Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Usman Hamid diperiksa Komnas HAM pada Jumat (15/3/2024). Usman pun menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya pada Komnas HAM. Harapannya, fakta itu bisa membawa kesimpulan jika kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat dan sistematis.

"Ada (fakta yang disampaikan), semoga (fakta itu) berpengaruh besar dalam arti memenuhi harapan untuk mencapai satu kesimpulan bahwa ini memang pelanggaran berat HAM, ada unsur serangan sistematis, ada serangan yang secara lebih luas ditujukan pada para aktivis ketika itu," ujar Usman Hamid pada wartawan, Jumat (15/3/2024).

 BACA JUGA:

Usman mengtakan, Tim Pencari Fakta (TPF) Munir kala itu telah menemukan banyak hal setelah memanggil sejumlah orang termasuk pejabat, mengumpulkan informasi, menelusuri saksi hingga akhirnya TPF bsia melihat siapa yang bertanggung jawab. Termasuk orang yang kemungkinan mengeksekusi, merencanakan, mengendalikan, bahkan sampai menginisiasi alias dalang kasus tersebut.

"Sekarang sudah ada berkas proses hukum yang banyak kan, untuk sidang kasus Munir saja ada berkas perkara atas nama Indra Setiawan Direktur Utama Garuda yaang sempat divonis bersalah, berkas perkara Pollycarpus (Budihari Priyanto) saja ada 2 kali kan, pertama Pengadilan Negeri sampai MA membebaskan dia dari dakwaan pembunuhan lalu diajukan PK dan dia dibawa lagi ke MA diadili, divonis bersalah, itu juga berkas cukup banyak, berkas atas nama Muchdi PR, itu hampir seluruhnya sebenarnya bisa dikembangkan lebih jauh," tuturnya.

 BACA JUGA:

Dia menambahkan, sejauh ini memang belum banyak saksi yang telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Komnas HAM. Maka itu, dia belum bisa menyimpulkan apakah penyelidikan ini sudah ada kemajuan ataukah belum dibandingkan penyelidikan terdahulu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya