LUBUKLINGGAU - Ibu berinsisial IN (32) yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya diketahui baru setahun menikah dalam dan sudah pisah ranjang dengan suaminya Muksin, Minggu (17/3/2024).
Ketua RT 07 Iyan Alamsyah mengatakan bahwa Ira dan Muksin baru menikah dua bulan memutuskan pisah rajang kurang lebih sebelas bulan, dan mereka berdua kembali ke rumah orang tua masing-masing.
"Ira ini sebelumnya sudah pernah menikah dan memiliki dua anak, sedangkan Muklis ini bujangan saat menikahi Ira, dan mereka memutuskan berpisah itu yang tidak kami ketahui,” kata Iyan.
Ditambahkan Iyam, ternyata setelah menikah dan tinggal bersama selama dua bulan, IN hamil, dan kehamilannya normal seperti umumnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengatakan bahwa ini kedua orang tua bayi diamankan di Polres Lubuklinggau, hal ini dilakukan guna mempermudah penyelidikan.
"Iya kedua orang tua bayi kita amankan untuk mempermudah penyelidikan dan saat ini sudah ditangani unit PPA,” katanya.