Penampungan TKI Ilegal di Jaksel Digerebek Polisi, Satu Calo Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 16:12 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

“Bahwa setelah kami melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan sejumlah fakta terkait dengan proses pemberangkatan,” ungkapnya.

“Mulai dari kampung sampai di apartemen Kalibata dan juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” sambung dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan pasal tindak perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.

“Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya