3 Fakta Kepala Desa Posting Prabowo-Gibran Telak Dituntut Lima Bulan Penjara

Ponsius Econg, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 02:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut seorang oknum kepala desa di daerah itu dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024 dengan hukuman 5 bulan penjara.

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Posting di Medsos

Untuk diketahui, terdakwa terbukti aktif berkomentar di media sosial yang menyebut pasangan capres-cawapres 'Prabowo-Gibran menang telak'. "Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun," tulisnya.

Terdakwa dalam kasus ini diketahui bernama Antonius Doweng. Dia menjabat sebagai Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

"Tuntutan 5 bulan dan denda Rp12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sukrawan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Doweng, Sabtu 16 Maret 2024.

2. Barang Bukti

Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus ini, demikian Sukrawan, berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.

Sukrawan mengatakan, JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Doweng turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan juga yang meringankan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya