Polisi Tangkap Sejoli Produksi dan Jual Uang Palsu di Cikarang, Raup Puluhan Juta

Ade Suhardi, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 14:23 WIB
Pengungkapan kasus uang palsu di Cikarang. (Foto: Ade Suhardi)
Share :

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya