Kasus Pemalsuan Dokumen di Sulteng Masuk Proses Penyidikan, Terlapor Diharapkan Kooperatif

Giffar Rivana, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 23:25 WIB
Share :

JAKARTA - Proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang terus dilakukan oleh penyidik Polda Sulteng.

Seharusnya, 8 Maret lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Petinggi PT Bintangdelapan Wahana (BDW) sebagai saksi terlapor. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peyidikan (SP2HP) No. B/08/III/Res.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024 yang kami terima dari penyidik Polda Sulteng, Kami mendapat informasi bahwa Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana (PT.BDW) Hamid Mina tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kabar yang saya dengar, terlapor meminta pihak kepolisian untuk menjadwal ulang, untuk pemeriksaan di tanggal 20 Maret mendatang,” kata Happy Hayati Helmi, Pengacara PT Artha Bumi Mining (ABM), selaku pihak pelapor dalam konferensi pers yang di gelar di Menara Rajawali, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

PT BDW dan PT ABM adalah perusahaan yang sama-sama bergerak di bisnis pertambangan nikel. Kini keduanya sedang berseteru di ranah hukum. Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, PT ABM melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu (Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana). Surat yang diduga palsu adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.

Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng. Hingga saat ini, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada 17 Januari 2024, kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng.

Dengan dikeluarkannya SPDP, pihak Polda Sulteng telah menyita sejumlah dokumen dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta dokumen dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyitaan dokumen tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor 68 Tahun 2024 "Jadi menurut saya kasus ini sudah berjalan sebagai mana mestinya, sudah on the track lah ya," ucap Happy.

Kasus ini bermula dari Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Isinya tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana (BDW). Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT. BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali. Berberkal, Surat Nomor 1489 tadi, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya