Kasus Pemalsuan Dokumen di Sulteng Masuk Proses Penyidikan, Terlapor Diharapkan Kooperatif

Giffar Rivana, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 23:25 WIB
Share :

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik : PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal IUP milik lima petusahaan tambang itu, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.

Happy mengatakan, akibat pemalsuan dokumen IUP tersebut, pihak kliennya dirugikan. Pasalnya beberapa rencana investasi bernilai triliunan rupiah belum bisa direalisasikan, karena dampak dari pemalsuan IUP tersebut. Meskipun Satuan Tugas Percepatan Investasi juga telah berupaya menyelesaikan hambatan-hambatan realisasi investasi.

“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Bumi Artha Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana. Sehingga aktifitas pertambangan dan rencana-rencana investasi tidak bisa dilaksanakan" ucap Happy.

Merasa dirugikan dengan penggunaan dokumen yang diduga palsu itu, pihak PT. ABM meminta klarifikasi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM terkait keaslian dari dokumen tersebut. Permintaan klarifikasi direspons Ditjen Minerba lewat Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017. Pihak Ditjen Minerba menyebut bahwa surat nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013 itu tidak teregister.

Sesungguhnya Bupati Morowali Tahun 2014 menyadari terdapat kekeliruan dalam penerbitan IUP PT. BDW tahun 2014 di Morowali, sehingga terhadap IUP PT. BDW melalui Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/Kep.0243/DESDM/2014 terkait pemberian IUP OP atas nama PT BDW dicabut kembali.

Berikutnya, pada 20 Mei 2019, PT ABM kembali berkirim surat ke Ditjen Minerba terkait kepastian status IUP PT ABM. Surat direspons Ditjen Minerba lewat Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019.

Salah satu poin penting dari surat itu menyebut bahwa Surat Nomor 1489 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013, perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali, bukan tanggal 3 Oktober 2013, karena Surat tertanggal 15 Juli 2013 00tersebut terkait dengan dokumen perizinan dua perusahaan yaknu PT SSS dan PT GSA, dan bukan surat terkait IUP PT BDW. Dengan demikian surat 1489 tertanggal 3 Oktober 2013 tersebut dipastikan palsu dan tidak benar isinya.

PT ABM juga mengadukan persoalan tumpang tindih IUP antara IUP PT ABM dengan IUP PT BDW ke Kantor Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). Pengaduan direspons lewat Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Isinya, Kemenko Marves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya