BANDUNG - Polresta Bandung berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam praktek ilegal penjualan tabung gas di Baleendah, Selasa (19/3/2024). Penjualan ilegal ini telah berlangsung selama 8 bulan sebelum diungkap oleh pihak kepolisian.
"Tersangka utama, K alias Roy (40), bersama dengan tiga rekannya, ET (30), FN (37), dan H alias DD (31), telah menjalankan praktik ilegal ini dengan menyuntikkan isi tabung gas subsidi yang tidak terjual ke dalam tabung gas kosong berukuran 5,5 kg atau 12 kg," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat menggelar Press Rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Griya Prima Asri Blok A3, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (19/3/2024).
Kusworo menjelaskan, awal mula penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang harga tabung gas yang tidak sesuai dengan harga normal, akhirnya pihaknya berhasil melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
"Ada informasi harga tabung gas yang 5,5 kg itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung gas 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan harga normal sehingga muncul kecurigaan," jelasnya.
Kemudian, pihaknya berhasil menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan tabung gas ilegal tersebut, yang ternyata milik tersangka utama, K alias Roy yang juga salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi.
"Kemudian Roy juga sudah menyewa gudang ini selama 8 bulan untuk dilakukan praktek penyuntikan tabung gas tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:
Kusworo menambahkan, praktik ilegal ini juga melibatkan tiga orang karyawan yang bekerja di bawah perintah Roy. Satu orang menjadi pengepul dan penjual, sedangkan dua orang menjadi penyuntik.
"Salah satunya ET yang bertugas mengepul tabung gas kemudian menjual hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi, sedangkan dua lainnya menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," tambahnya.
Selain itu, praktik tabung gas ilegal ini dilakukan dengan cara sisa-sisa tabung gas subsidi yang tidak terjual disuntikkan ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12kg.
“Jadi tabung gas subsidi 3 kg itu bisa dijadikan dua sampai tiga ke tabung gas yang 5,5 kg,” tuturnya.
Adapun dalam sehari, kata Kusworo, mereka mampu mendistribusikan hingga 140 tabung gas ilegal ke masyarakat dengan harga yang lebih murah dari harga normal. Mereka juga menjualnya ke beberapa warung di sekitar wilayah Kecamatan Baleendah.
"Untuk penjualannya, tersangka K alias Roy menjual ke warung-warung di seputaran Baleendah dan menawarkan ke juga ke restoran atau rumah makan yang membutuhkan tabung gas," ungkapnya.