Polri Limpahkan Kasus Palti Hutabarat ke Kejari Batubara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 13:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan tersangka Palti Hultabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024). Kabar pelimpahan kasus tahap dua itu, disampaikan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Rinto Wardana.

"Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/100/III/RES.2.5/2024/Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri dapat diketahui bahwa penyidikan perkara Palti Hutabarat sudah rampung dan akan dilakukan serah terima tahap 2 di Kejaksaan Negeri Batubara Sumatera Utara," kata Rinto saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Rinto menyampaikan, dirinya telah ditunjuk oleh Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menjadi kuasa hukum, Palti. Tak hanya Rinto, ada juga Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Daerah(TPD) Sumatera Utara Dr. Panca Sarjana Putra yang jadi kuasa hukum Palti.

Kendati telah dilimpahkan, Rinto menyampaikan, kliennya tetap ditahan di Lapas Batubara selama 20 hari. Untuk itu, ia menyampaikan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Palti.

"Palti ditahan di Rutan Lapas Ruku Batubara untuk 20 hari kedepan. Saat ini, kami sedang melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap Palti dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud yaitu Prof. Todung Mulya Lubis. Setelah itu, surat permohonan akan kami serahkan ke pihak Kejari Batubara untuk dipertimbangkan," tutur Rinto.

Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan viral rekaman percakapan diduga pejabat Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Palti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyebarkan hoaks atau berita bohong. Rekaman disebarkan Palti berupa percakapan diduga tokoh-tokoh dalam video itu adalah Dandim, Bupati, Kapolres hingga Kajari Batubara.

Adapun Palti disangkakan dengan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU ITE jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya