Ditangkap Imigrasi, WNA Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara

Heri Fulistiawan, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 13:20 WIB
Imigrasi tangkap WNA Ilegal (Foto: Heri Fulistiawan)
Share :

LAMPUNG - Petugas Kantor Imigrasi Kalianda berhasil menangkap seorang warga negara asing(WNA) ilegal asal Bangladesh. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa dokumen penting milik tersangka. 

Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Kalianda, Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang WNA ilegal asal Bangladesh bernama Sattar.

WNA ini ditemukan di wilayah Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, WNA itu ditangkap dan dilakukan penahanan karena tidak memiliki paspor ataupun izin tinggal yang sah di negara Indonesia.

Tersangka berhasil diamankan oleh intelijen Imigrasi Kalianda yang melakukan razia rutin pada 20 Februari lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya