Berdasarkan pemeriksaan, Sattar telah masuk wilayah Indonesia sejak 2015 bersama istrinya asal Malaysia yang telah meninggal dunia pada 2022 lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas Imigrasi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku nikah sementara, berkas slip pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas pelanggaran ini, WNA tersebut terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
(Arief Setyadi )