Perlu diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2024.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar).
(Angkasa Yudhistira)