JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut sama dengan yang dilakukan pada Pemilu 2019 silam.
"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya. Rujukannya kan ke debat 2019," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sebelum itu, MK memastikan pihaknya siap menerima pelayanan pengajuan sengkete pemilu pasca penetapan hasil yang dilakukan KPU pada Rabu 20 Maret 2024 malam.
Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, Kamis pagi di Gedung MK, Jakarta Pusat.