"Yang Pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tatap standby sesuai dengan kewajibanya, intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK.
Fajar merinci, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Yang mana, putusan KPU dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19, tandanya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Maka, Pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
(Arief Setyadi )