Dia pun memastikan, bahwa putusan MK akan sesuai dengan jadwal yang yelah ditetapkan. Walaupun banyak terpotong oleh cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri.
"Masih sesuai. Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (Maret) terus sampe ke 22 (Maret)," tutur Fajar.
(Qur'anul Hidayat)