Kasus Santri Tewas Gara-Gara Utang Rp10 Ribu, Dua Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2024 19:51 WIB
Share :

JAMBI - Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti serta mendapatkan keterangan dari puluhan saksi, Polisi menetapkan dua orang anak berkonflik dengan hukum sebagai tersangka.

"Dalam proses penyelidikan yang dilakukan sejak 4 bulan lalu, tanggal 21 Maret 2004, penyidik Polres Tebo bersama asistensi Direktorat Reserse Umum Polda Jambi menetapkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum dua orang, yakni berinisial A dan R," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di Mapolda Jambi, Sabtu (23/3/2024).

Untuk memastikan dugaan adanya penganiayaan yang berujung pada kematian, pada tanggal 22 Maret pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.

Tidak hanya itu, siang harinya petugas juga melaksanakan rekontruksi di TKP. Meski mendapatkan sedikit kendala, namun petugas berhasil mendapatkan banyak kesesuaian.

"Sedikit mengalami kesulitan, karena banyak keterangan yang berbeda dan tidak sesuai. Yang kita hadapi adalah anak-anak yang di bawah umur dan menjadi saksi," tuturnya.

Andri menambah, setelah mendapatkan kesesuaian dari keterangan saksi dan petunjuk dari CCTV yang diamankan dan durasinya kurang lebih 1 jam 5 menit barulah mendapatkan kesesuaian.

"Alhamdulillah setelah dianalisa dan disesuaikan dari keterangan tersebut, kemudian merucut dan jadilah sebuah rekontruksi yang sesuai seperti dalam kejadian pada tanggal 14 November 2023," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya