Dituturkannya, dari hasil proses penyelidikan dari tanggal 17 hingga dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka.
"Kedua tersangka, inisial A (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo," sebutnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, satu helai baju warna biru dongker, satu helai sarung, celana dalam milik korban kemudian ada kawat, kabel dan kayu persegi dengan panjang 70 cm.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
(Khafid Mardiyansyah)