Berlaku Surut 18 Tahun, Ekstradisi Indonesia-Singapura Jerat 31 Jenis Tindak Pidana

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 24 Maret 2024 15:24 WIB
Singapura (Foto: Pexels)
Share :

Lebih lanjut, Ari mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura tersebut akan berlaku surut 18 tahun kebelakang. “Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP.”

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong akun media sosialnya mengatakan telah menghubungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat sambungan telepon dalam rangka menyambut mulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Tiga perjanjian itu terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.

 BACA JUGA:

Sementara itu, dari informasi yang diunggah dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pada tanggal 21 Maret 2024 secara serentak Indonesia dan Singapura telah memberlakukan tiga perjanjian yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

Diketahui, DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sementara, perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders’ Retreat di Bintan pada, 25 Januari 2022.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya