Saldi mengungkapkan kriteria yang bisa diterima MK sebagai pihak terkait yakni, jika permohonan yang diajukan berdampak pada yang bersangkutan.
"Kalau selama ini kan pihak terkaitnya selalu orang yang terkait dengan permohonan itu, yang nanti dia akan merasa terdampak dengan permohonan itu," ungkap Saldi.
Sebelumnya, MK akan mengeluarkan nomor registrasi untuk dua aduan sengketa Pilpres, dalam PHPU yang akan disidangkan perdana pada Rabu, 27 Maret 2024.
"Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di upload permohonannya," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra kepada wartawan di Gedung MK, Senin.
Saldi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan satu persatu ajuan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. MK sendiri akan menyelesaikan sengketa pilpres terlebih dahulu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebelum melangkah ke Pileg.
"Ya kita selesaikan Pilpres dulu, satu-satu ya," ucap Saldi.
(Arief Setyadi )