Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 20:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

LAMPUNG TENGAH - Remaja yang menghabisi nyawa anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), telah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka merupakan seorang remaja berinisial E (17) warga Kampung Sumberejo Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, E (17) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Briptu Singgih.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk E," ujar Umi saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Umi menuturkan, E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

Sementara untuk 4 rekan tersangka lainnya yang ikut diperiksa tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," tuturnya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, korban berinisial S (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kematian korban.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya