Dua Tersangka Pembunuh Santri Tebo Terancam 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2024 09:15 WIB
Share :

JAMBI - Akibat perbuatannya yang diduga membunuh seorang santri atas nama Airul Harahap (13) di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi pada November tahun lalu, dua orang tersangka dijerat hukum belasan tahun.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tegas Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Selasa (26/3/2024).

Dari hasil penyelidikan petugas, katanya, dari rekaman CCTV, korban bersama dua seniornya sendiri berinisial R dan A terdeteksi selama 14 menit berada di atas rooftop lantai tiga asrama Ponpes Raudhatul Mujawiddin.

"Hasil rekaman CCTV itu menjadi suatu petunjuk dalam proses penyelidikan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawiddin," ungkapnya.

Menurutnya, rekaman CCTV itu berdurasi 1 jam 15 menit. Lantas, pihak kepolisian terus memperhatikan rekaman CCTV itu.

"Setiap pernyataan dan pengakuan saksi, langsung kita sesuaikan dengan rekaman CCTV. Akhirnya, dari proses itu ditemukan titik terang dan berhasil menetapkan tersangka. Mereka sudah mengakui," imbuhnya.

Diakui Andri, saat diperiksa keterangan saksi yang masih dibawah umur ini berubah-ubah. Ini yang menjadi kendala, sehingga baru terungkap selama 4 bulan," ucapnya.

Dia menuturkan, dari hasil rekaman CCTV, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 17.41 WIB memperlihatkan korban naik ke lantai 2 lalu ke lantai 3 asrama ponpes.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya